Beberapa Pengertian Lingkungan Hidup dalam UU 32 Tahun 2009
- Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahkluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahkluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya.
- Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk satu kesatuan ekosistem.
- Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahkluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
- Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya mahkluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
![]() |
| Pemandangan dari puncak di Kecamatan Pinolosian Timur |
- Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
- Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan maningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya
- Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan
ini mungkin informasi ringan tentang wawasan lingkungan hidup atau beberapa pengertian terkait lingkungan hidup yang mungkin bisa menambah pengetahuan dan dapat berbagi informasi kepada masyarakat. Karena informasi diatas sering kita temui dalam kehiupan sehari hari.
semoga bermanfaat
tetap belajar
bersyukur
ikhlas
sabar

Komentar
Posting Komentar